Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Provinsi dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro yang membidangi Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Gubernur; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah; c. Ketua adalah Kepala Biro yang membidangi Organisasi; d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id