Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan hasil analisis jabatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil analisis jabatan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah pelaksanaan analisis jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id