Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan.
(2) Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN nilai jabatan dan kelas jabatan.
(3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Evaluasi Jabatan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
