Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam bentuk format pelaporan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah meliputi:
a. Kata Pengantar;
b. Daftar Isi;
c. Bab I Pendahuluan;
d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi Yang Diharapkan;
e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi;
f. Bab IV Rekomendasi;
g. Bab V Penutup; dan
h. Lampiran.
Koreksi Anda
