Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil analisis jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (3) Hasil analisi jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda