Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. Perencanaan kebutuhan pegawai; b. Rekrutmen, seleksi dan penempatan; c. Pengembangan karier; d. Mutasi; dan e. Kesejahteraan.
Koreksi Anda