Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. Penyusunan organisasi dan unit-unitnya; b. Pengembangan organisasi; c. Perampingan organisasi; dan d. Penggabungan unit-unit organisasi.
Koreksi Anda