Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Penyusunan organisasi dan unit-unitnya;
b. Pengembangan organisasi;
c. Perampingan organisasi; dan
d. Penggabungan unit-unit organisasi.
Koreksi Anda
