Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. verifikasi;
e. penyempurnaan; dan
f. penetapan hasil analisis jabatan.
(2) Pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
