Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. (2) Pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id