Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim analisis jabatan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pengarah adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Jenderal;
c. Ketua adalah Kepala Biro Organisasi;
d. Sekretaris adalah Kepala Bagian Analisa Jabatan; dan
e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait.
(4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu:
a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur;
b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing komponen yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Koreksi Anda
