Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan: a. mencantumkan identitas yang jelas; b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; c. menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; dan d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda