Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi: a. Perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Lembaga Swadaya masyarakat; d. Organisasi Masyarakat; e. Partai Politik; atau f. Badan Publik lainnya.
Koreksi Anda