Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur. (3) PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda