Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPID berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; d. menentukan atau MENETAPKAN suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda