Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID bertugas: a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. melakukan verifikasi bahan informasi publik; d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Pasal.id