Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Koreksi Anda
