Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri dalam negeri mendapat prioritas utama dalam memasok kebutuhan perangkat pembaca KTP-el dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id