Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pembaca KTP-el dapat digunakan setelah dilengkapi dengan SAM.
(2) SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta yang telah memiliki SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan personalisasi SAM kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
