Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pembaca KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengujian dan audit teknologi guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, fungsionalitas dan kinerjanya.
(2) Pengujian dan audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Koreksi Anda
