Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pembaca KTP-el terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan perangkat pembaca yang masing-masing komponennya berdiri sendiri secara terpisah dan masing-masing dari komponen tersebut harus terhubung dengan perangkat komputer.
(2) Perangkat pembaca KTP-el terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan perangkat pembaca yang masing-masing komponennya terintegrasi dalam satu kesatuan yang menjadi sebuah perangkat pembaca KTP-el secara mandiri tanpa harus terhubung dengan perangkat komputer.
Koreksi Anda
