Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD yang telah mengikuti Orientasi atau Pendalaman Tugas dengan baik mendapatkan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan oleh Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik pada halaman belakang untuk orientasi;
b. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan atas nama Menteri Dalam Negeri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat Diklat terkait pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri;
c. Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur pada halaman depan dan oleh Kepala Badan Diklat Provinsi atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD Provinsi pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Provinsi;
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota;
f. Ketua Umum/Pimpinan tertinggi Partai Politik pada halaman depan dan oleh ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan oleh Dewan pengurus pusat/tingkat pusat;
g. Ketua Dewan Pengurus Daerah/Tingkat Provinsi Partai Politik pada halaman depan dan oleh ketua penyelenggara pada halaman belakang untuk pendalaman tugas yang diselenggarakan oleh Dewan pengurus daerah/tingkat provinsi;
dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang bersangkutan pada halaman depan dan oleh Sekretaris DPRD serta Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat atau sebutan lainnya pada halaman belakang untuk pendalaman tugas diselenggarakan oleh 1 (satu) Sekretariat DPRD yang bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
