Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
PNS yang memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya.
Koreksi Anda
