Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban: a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja; b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; dan c. melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya.
Koreksi Anda