Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pemberian Izin Belajar kepada PNS melalui prosedur:
a. PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Sekretaris Satuan Kerja dan/atau Kepala Biro Kepegawaian disertai persyaratan yang telah ditentukan;
b. pengajuan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebelum PNS mendaftarkan diri sebagai pelajar;
c. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar sebagaimana dimaksud pada hurud c, dengan didasari pada kebutuhan, manfaat pendidikan yang akan ditempuh dalam mendukung tugas pokok pada Satuan Kerja dan kesesuaian antara latar belakang pendidikan awal PNS dengan pendidikan yang akan ditempuh;
e. Izin belajar yang ditandatangi oleh Sekretaris Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
