Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pemberian Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bukan Calon Pegawai Negeri Sipil b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; c. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional; d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas; e. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; f. pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; dan g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id