Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan pemberian Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bukan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional;
d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
f. pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; dan
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
Koreksi Anda
