Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah SLTA dan sederajat, dan atau D III yang sederajat dan telah memiliki ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda (III/a). (2) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dan telah memiliki ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda TK.I (III/b).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id