Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah SLTA dan sederajat, dan atau D III yang sederajat dan telah memiliki ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda (III/a).
(2) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dan telah memiliki ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda TK.I (III/b).
Koreksi Anda
