Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Segala biaya pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
