Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Peserta ujian penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah.
(2) Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Koreksi Anda
