Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diselenggarakan 1 (satu) tahun anggaran. (2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyesuaian ijazah tingkat I meliputi: 1. Pengetahuan Umum; dan 2. Pengetahuan Substantif. b. penyesuaian ijazah tingkat II meliputi: 1. Pengetahuan Umum; 2. Pengetahuan Substantif; dan 3. Pengetahuan Perkantoran. c. penyesuaian ijazah tingkat III dan IV meliputi: 1. Pengetahuan Umum; 2. Pengetahuan Substantif; 3. Bahasa Inggris; dan 4. Karya Tulis.
Koreksi Anda