Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diselenggarakan 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyesuaian ijazah tingkat I meliputi:
1. Pengetahuan Umum; dan
2. Pengetahuan Substantif.
b. penyesuaian ijazah tingkat II meliputi:
1. Pengetahuan Umum;
2. Pengetahuan Substantif; dan
3. Pengetahuan Perkantoran.
c. penyesuaian ijazah tingkat III dan IV meliputi:
1. Pengetahuan Umum;
2. Pengetahuan Substantif;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Karya Tulis.
Koreksi Anda
