Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
