Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id