Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12: a. fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotocopy izin belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. laporan akhir atau skripsi; d. surat keputusan pangkat terakhir; dan e. daftar riwayat pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id