Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotocopy izin belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. laporan akhir atau skripsi;
d. surat keputusan pangkat terakhir; dan
e. daftar riwayat pekerjaan.
Koreksi Anda
