Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. ujian kenaikan pangkat tingkat I diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Juru (I/c) dan Pengatur Muda (II/a); b. ujian kenaikan pangkat tingkat II diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dan Pengatur (II/c); c. ujian kenaikan pangkat tingkat III diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda (III/a); dan d. ujian kenaikan pangkat tingkat IV diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) dan Penata (III/c).
Koreksi Anda