Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. ujian kenaikan pangkat tingkat I diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Juru (I/c) dan Pengatur Muda (II/a);
b. ujian kenaikan pangkat tingkat II diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dan Pengatur (II/c);
c. ujian kenaikan pangkat tingkat III diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda (III/a); dan
d. ujian kenaikan pangkat tingkat IV diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) dan Penata (III/c).
Koreksi Anda
