Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja dalam pangkat golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada PNS yang memiliki ijazah, yaitu: a. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru (I/c) sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun; b. Diploma II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang juru tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; c. Sarjana Muda, Akademi, Diploma III atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru Tingkat I (I/d) sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun; d. PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah D III dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; e. Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah SLTA dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; f. Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan g. Doktor (S3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda