Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan: a. memenuhi masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan; b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; c. lulus ujian kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah; dan d. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id