Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan:
a. memenuhi masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan;
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. lulus ujian kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah; dan
d. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
