Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan ijazah dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dengan ijazah a. SLTA dan yang sederajat; b. Diploma dan yang sederajat; c. Sarjana dan yang sederajat; dan d. Magister (strata 2) atau Spesialis
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id