Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan ijazah dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dengan ijazah
a. SLTA dan yang sederajat;
b. Diploma dan yang sederajat;
c. Sarjana dan yang sederajat; dan
d. Magister (strata 2) atau Spesialis
Koreksi Anda
