Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didelegasikan kepada Sekretaris Satuan Kerja dan Kepala Biro Kepegawaian untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan IPDN.
(2) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif.
(3) Pemberian izin belajar ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
