Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat diberikan izin belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id