Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat diberikan izin belajar.
Koreksi Anda
