Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pencapaian sasaran/kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. ketepatan sasaran;
b. ketepatan indikator kinerja;
c. ketepatan target;
d. keandalan informasi mengenai kinerja; dan
e. keselarasan kinerja outcome dengan outcome yang ingin dicapai dalam rencana strategis.
Koreksi Anda
