Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencapaian sasaran/kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. ketepatan sasaran; b. ketepatan indikator kinerja; c. ketepatan target; d. keandalan informasi mengenai kinerja; dan e. keselarasan kinerja outcome dengan outcome yang ingin dicapai dalam rencana strategis.
Koreksi Anda