Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan evaluasi LAKIP unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun berikutnya. (3) Pelaksanaan Evaluasi LAKIP menggunakan kertas kerja evaluasi. (4) Hasil Evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi LAKIP. (5) LHE diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi LAKIP. (6) Rencana kegiatan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2011 | Pasal.id