Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melimpahkan sebagian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada:
a. Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
b. Inspektur Jenderal di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
e. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan di lingkungan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
i. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
j. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan dan di lingkungan Pusat Diklat Regional; dan
k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah;
b. Pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; dan
c. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV.
(3) Bentuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
