Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalam Negeri.
2. Pelimpahan Wewenang adalah pemberian wewenang Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Pemberhentian Sementara adalah Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
