Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.
Koreksi Anda