Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya pembekuan SKT;
b. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
c. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau
d. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
