Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal: a. tidak diindahkannya pembekuan SKT; b. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga; c. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau d. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda