Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKT yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diaktifkan kembali oleh pejabat yang melakukan pembekuan SKT setelah memperoleh saran pertimbangan dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas terkait hal-hal yang menjadi penyebab pembekuan.
Koreksi Anda