Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :
a. teguran tertulis pertama;
b. teguran tertulis kedua; dan
c. teguran tertulis ketiga.
(3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
