Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan : a. teguran tertulis pertama; b. teguran tertulis kedua; dan c. teguran tertulis ketiga. (3) Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda