Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:
a. tidak diindahkannya surat teguran;
b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c. permintaan tertulis dari instansi terkait;
d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan;
k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
t. merusak hubungan antara negara INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda
