Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal: a. tidak diindahkannya surat teguran; b. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; c. permintaan tertulis dari instansi terkait; d. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat; e. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas; f. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme; g. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara; h. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat; j. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan; k. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum; l. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; m. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu; n. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945; o. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan; q. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan; r. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; s. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau t. merusak hubungan antara negara INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda