Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dilakukan dalam hal terjadi perubahan: a. Nama organisasi; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi; dan/atau c. Alamat domisili organisasi. (2) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan perubahan SKT dari pengurus. (3) Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda