Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional. b. Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi. c. Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.
Koreksi Anda