Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Petugas peneliti lapangan membuat Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk tidak diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan tidak sama dengan hasil penelitian lapangan.
Koreksi Anda
