Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi, dan fakta lapangan. (2) Data, Informasi dan fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran pertimbangan atau rekomendasi dari unit kerja lainnya atau kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Pasal.id