Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh:
a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
b. Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
