Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh: a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan b. Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda