Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.
Koreksi Anda