Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.
Koreksi Anda
